Pandemi masih terus menghantui setiap penjuru Negeri ini,
tetapi kengerian pandemi tidak menyurutkan semangat Pemerintahan Kabupaten
Banyuasin untuk tetap menjalankan Pembelajaran Tatap Muka di Setiap Sekolah
dengan dikeluarkannnya Peraturan Bupati Nomor 3063/Disdikbud/2020 memuat siswa tingkat sekolah dasar, SMP
dan SMA sederajat diperbolehkan belajar secara tatap muka di sekolah mulai
tanggal 24 Agustus 2020, dengan harus menerapkan protocol kesehatan dengan
ketat.
Pandemi tidak Menjadi Halangan SDN 10 Muara Sugihan Melaksanakan Sekolah
07 Nov 2020
Leave a Reply